Tentang Aplikasi
Sistem Pelaporan Pertambangan adalah aplikasi berbasis web yang digunakan oleh badan usaha pertambangan untuk mengisi dan menyampaikan data pelaporan secara terstruktur setiap triwulan, meliputi data produksi, penjualan, keuangan, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan belanja barang. Data yang tersimpan digunakan untuk keperluan pemantauan dan evaluasi kegiatan usaha pertambangan oleh pihak berwenang.
Siapa yang Menggunakan Aplikasi Ini
- Badan usaha pemegang izin pertambangan (IUP, IUPK, atau PKP2B) yang wajib menyampaikan laporan berkala.
- PIC (Penanggung Jawab) yang ditunjuk oleh badan usaha untuk mengisi dan mengelola data pelaporan.
- Evaluator/petugas terkait yang memantau dan mengevaluasi laporan yang masuk.
Fitur Utama
Rencana & Realisasi
Pengisian data rencana tahunan dan realisasi triwulanan secara berurutan.
Data Keuangan
Pencatatan pendapatan, HPP, pajak, PNBP, dan laba/rugi secara otomatis terhitung.
Login Aman
Autentikasi menggunakan Sign in with Google untuk identifikasi pengisi laporan.
Kontak
Butuh bantuan?
Untuk pertanyaan seputar penggunaan aplikasi atau kendala teknis, silakan hubungi:
bimus.minerba@gmail.com
bimus.minerba@gmail.com